Perseroan yang sebelumnya merencanakan dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Desember 2009 nampaknya harus ditarik kembali karena keputusan legal consultant yang melarang perseroan memberikan informasi dan keterangan mengenai IPO tersebut.
"Tanggal pastinya bisa saja sama dan bisa saja berubah, kita belum bisa memberikan keterangan yang dapat mempengaruhi calon pembeli karena bisa didenda," ujar Direktur Treasury sekaligus panitia IPO BTN, Saut Pardede dalam Konferensi Persnya di Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/09/2009).
Dikatakan Saut, informasi-informasi yang dapat mendorong orang untuk membeli saham BTN sebaiknya tidak dipublikasikan karena akan didenda. "Dendanya tidak sedikit," katanya.
"Legal Consultan kita menyatakan sebelum dilaksanakannya public expose , calon emiten wajib menjaga informasi, tanggal belum pasti sebelum public exspose dilakukan dan masih bisa berubah," tutur Saut.
Saut menegaskan bahwa semua persyaratan untuk IPO sudah terpenuhi dan tidak ada sebuah keraguan lagi mengenai masalah IPO ini. "Semua sudah pasti," tegasnya.
Sebelumnya Saut mengatakan IPO sudah ada izin dari DPR dan roadshow sosialisasi akan dilakukan pada bulan November 2009 dan dilakukan dibeberapa kota dengan melihat potensi pasar domestik yang besar.
Selain sudah mengantongi izin dari DPR dan Meneg BUMN, BTN juga telah melakukan sosialisasi internal dan juga perseroan telah melakukan kuasi reorganisasi.
"Sementara itu, lembaga atau penunjang IPO juga telah ditunjuk oleh BTN dan telah mendapatkan persetujuan Menneg BUMN. Adapun sebagai penjamin emisi adalah Mandiri Sekuritas dan CIMB Niaga dengan PSS ernst & young sebagai kantor akuntan publik dan Assegaf, Hamzah & pertner sebagai konsultan hukum," paparnya.
Lebih lanjut Saut mengatakan, IPO dilakukan untuk memperkuat struktur dana BTN. "Kita berharap dari IPO tersebut targetnya bisa mendapatkan dana mencapai Rp 2,5 triliun," tandasnya.
(dru/dnl)











































