Hal ini dikemukakan Ketua Komisi XI DPR Ahmad Hafiz Zawawi ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009).
"Saya belum cek, belum ada. Pak Anwar kan janjinya sebelum lebaran. Nanti, laporan akan diserahkan dari pimpinan BPK ke pimpinan DPR," jelas Hafiz.
Hafiz menambahkan jika dalam hasil laporan BPK itu ditemukan potensi kerugian negara maka pasti akan ditindaklanjuti.
Walaupun masa jabatan anggota DPR akan berakhir pada akhir bulan ini, kasus tersebut tetap akan ditindaklanjuti baik oleh keanggotaan yang baru maupun oleh Panitia Khusus (pansus) yang akan dibentuk DPR.
Menurut Hafiz, laporan interim BPK soal penyelamatan Bank Century tersebut ditunggu paling lambat besok dan akan dibacakan pada Rapat Paripurna DPR.
"Jika sudah sampai di DPR maka bisa dipublikasikan," jelas Hafidz.
Namun kabarnya, BPK baru akan menyerahkan laporan sementara hasil pemeriksaan Bank Century pada sore ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nia/dnl)











































