DPR Rekomendasikan Usut Tuntas Dugaan Pidana di Bank Century

DPR Rekomendasikan Usut Tuntas Dugaan Pidana di Bank Century

- detikFinance
Rabu, 30 Sep 2009 06:29 WIB
DPR Rekomendasikan Usut Tuntas Dugaan Pidana di Bank Century
Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya selesai mengevaluasi hasil laporan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana penyelamatan Bank Century.

Setelah melakukan rapat internal guna membahas dan mengambil sikap hingga selama kurang lebih lima jam pada Selasa (29/9/2009), Komisi XI akhirnya mendapatkan poin rekomendasi yang akan dibawa ke paripurna dan sikap yang diambil.

"Kita memberikan beberapa rekomendasi untuk dibawa ke paripurna," ujar Ketua Komisi XI Hafidz Zawawi, dalam jumpa pers yang digelar, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/09/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi komisi XI tersebut yaitu :

1. Agar BPK menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya.

2. Agar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan permintaan DPR dalam surat DPR kepada BPK butir 2 tentang jumlah dan penggunaan penyertaan modal sementara (PMS).

3. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century.

Sedangkan sikap Komisi XI DPR-RI, Hafiz memaparkan berdasarkan rapat internal diambil kesimpulan :

1. Komisi XI menegaskan kembali, bahwa sikap Komisi XI thd Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK adalah tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut. Dengan kata lain Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan DPR RI untuk dijadikan Undang-undang. Ini sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah tanggal 14 Desember 2008 dan hasil rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008.

2.Diduga telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century, antara lain melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto.


3. Diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau kesalahan penilaian oleh bank indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank Century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.

"Kami memberikan rekomendasi supaya semangat dan esensi diteruskan ke DPR selanjutnya. Kami tidak bisa bicara banyak detil dan angka karena sementara karena BPK dalam suratnya dijelaskan bahwa hasil laporan tersebut merupakan rahasia negara yang tidak untuk menjadi konsumsi publik," jelasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo mengatakan poin-poin penting dalam laporan tersebut antara lain adalah terkait biaya penyelamatan Bank Century yang membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

"Menurut pendapat Komisi XI dari hasil laporan tersebut, terjadi pembengkakan biaya pemulihan Bank Century akibat kesalahan penilaian BI," tutur Drajad.

Apalagi, lanjut Drajad di kemudian hari ternyata diketahui sebagian pembengkakan tadi akibat dari tindak pidana perbankan yang dilakukan pemilik bank sebelumnya ataupun
pihak-pihak lain yang terkait termasuk para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sehingga aparat penegak hukum harus menegakkan keadilan seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Selain itu, dalam laporan interim tersebut, kami Komisi XI juga menilai ada suatu indikasi penarikan dana yang patut dipertanyakan menggunakan uang negara. Namun kami masih harus tunggu dulu laporan audit investigasif final yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh anggota dewan yang baru," tandasnya.

Ditambahkan Drajad salah satu kelalaian BI dalam pengawasan antara lain tidak memberikan informasi secara detail soal permaslahan yang ada di Century contohnya soal L/C fiktif serta data-data yang diberikan secara tidak valid.



(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads