Bank Century ternyata ditemukan menggunakan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia untuk mengganti rugi dana nasabah yang 'ditilep' oleh oknum Kepala Divisi Bank Note Bank Century berinisial (DT).
Demikian terungkap dari hasil audit interim BPK atas Bank Century yang diterima detikFinance, Rabu (30/9/2009). Hasil audit BPK tersebut termuat dalam laporan 8 halaman.
Dalam laporan tersebut diceritakan, pada tanggal 14 November 2008 oknum Bank Century berinisial RT meminta kepada kepala bagian operasional Bank Century cabang Surabaya untuk memindahkan deposito milik salah satu nasabah Bank Century senilai US$ 96 juta dari Kantor Cabang Surabaya Kertajaya ke KPO Senayan Jakarta.
Setelah dana pindah ke Jakarta, DT dan RT mencairkan deposito milik nasabah tersebut senilai US$ 18 juta pada 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut digunakan DT untuk menutup kekurangan bank note yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Sebagai Kepala Divisi Bank Note selama ini DT telah menjual uang kertas asing (bank note) ke luar negeri dengan jumlah melebihi jumlah yang tercatat. Sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank note dengan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti Bank Century dengan dana yang berasal dari FPJP.
Selain itu, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh Bank Century yang ditemukan BPK.
Setelah century ditetapkan dalam Bank khusus pada 6 November 2008, BI meminta Century untuk tidak mengizinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan peneterapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI NO.7/38/PBI/2005.
Namun ternyata BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait setelah Century ditetapkan dalam pengawasan khusus serta menerima FPJP dan PMS. Jumlah dana yang ditarik oleh pihak terkait adalah sebesar Rp 454,898 miliar serta US$ 2,22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu.
(dnl/qom)











































