Bapepam Sudah Larang Bakrie Life Jual Produk Sejak Juni 2009

Bapepam Sudah Larang Bakrie Life Jual Produk Sejak Juni 2009

- detikFinance
Jumat, 02 Okt 2009 12:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sejak Juni 2009 sudah melarang perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) untuk memasarkan produknya lagi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany kepada detikFinance di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (2/10/2009).

"Dari Juni 2009 Bakrie Life sudah dilarang untuk memasarkan produknya, nah dari situ kita minta diselesaikan urusan kepada nasabah," tegasnya.

Alasan Bapepam LK melarang Bakrie Life karena Bakrie Life gagal bayar dana nasabah produk Diamond Investa sekitar Rp 400 miliar sehingga Bakrie Life harus menyelesaikan tunggakan tersebut terlebih dahulu.

"Sebenarnya perusahaan asuransi dimana-mana sama, selalu ada konflik nasabah dan perusahaan menyangkut klaim. Nah kalau nasabah ambil tindakan menyangkut klaim mereka banyak ambil tindakan hukum," tandasnya.

Seorang nasabah Bakrie Life yang enggan disebutkan namanya mengatakan Bakrie Life akhirnya telah membayarkan bunga nasabah Diamond Investa yang jatuh tempo tertanggal 21 Juli sampai 30 September.

Ia mengatakan, manajemen sudah mencairkan Medium Secure Notes (MSN) untuk membayar bunga nasabah. "Tapi yang dicairkan baru 9% dari total nilai MSN itu," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau pihaknya sudah dihubungi Bakrie Life kalau bunga dana investasinya akan dibayarkan. "Tapi saya belum cek ke bank. Tapi yang jelas kami akan terus menuntut hingga dana pokok kita kembali," tegas nasabah tersebut.

Nasabah itu mengaku belum puas bila dana pokok mereka belum dibayarkan. Karena berdasarkan surat nasabah yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) para nasabah memasang batas waktu pengembalian dana mereka sampai tanggal 31 Desember 2009.
(dnl/qom)

Hide Ads