Century: Mau Dibawa Sampai ke MA, Dana Antaboga Tak Akan Diganti

Kasus Antaboga

Century: Mau Dibawa Sampai ke MA, Dana Antaboga Tak Akan Diganti

- detikFinance
Kamis, 08 Okt 2009 18:15 WIB
Century: Mau Dibawa Sampai ke MA, Dana Antaboga Tak Akan Diganti
Jakarta - Pihak Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan pernah membayar ganti rugi dana nasabah Antaboga meskipun nasabah Antaboga membawa kasus ini sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian ditegaskan oleh Direktur Bank Mutiara Ahmad Fajar ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (8/10/2009).

"Century hanya sebagai selling agent, jadi apapun yang diputuskan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), pengadilan, bahkan sampai MA kita akan terus melawan, karena memang tidak ada dasar untuk kita membayar dana Antaboga," tandasnya.

Ahmad mengatakan, dirinya dari pihak Bank Mutiara tidak pernah akan membayar ganti rugi nasabah Antaboga karena dana Antaboga tidak pernah masuk ke dalam pembukuan Bank Century.

"Memang ada rekening Antaboga, waktu manajemen baru masuk, ada rekening Antaboga di situ, tapi dananya hampir nol, jadi istilahnya tidak ada dananya di rekening itu, karena mereka (manajemen Antaboga) menjadikan Century sebagai tempat rekening sementara dana mereka. Jadi begitu nasabah Antaboga bayar masuk rekening Century, belum sempet ngendon sudah dipindahin ke rekening di luar negeri," paparnya.

Dia juga menjelaskan mengenai keputusan BPSK Yogyakarta yang memenangkan tuntutan nasabah Antaboga dan meminta Bank Century memnbayar ganti rugi nasabah Rp 5,4 triliun, menurut Ahmad keputusan tersebut aneh.

"Yang di BPSK kemarin itu, dana nasabah Antaboga Rp 600 juta tapi mereka menuntut Rp 5,4 miliar. Tapi dalam keputusan BPSK kita hanya disuruh membayar tidak disebutkan berapa jumlahnya, jadi kelihatannya keputusannya kabur dan yang anehnya dalam keputusan tersebut, terakhir ditulis tidak serta merta dilaksanakan saat itu juga," tandasnya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads