Menkeu Tidak Hadir, Nasib Nasabah Antaboga Makin Tak Jelas

Menkeu Tidak Hadir, Nasib Nasabah Antaboga Makin Tak Jelas

- detikFinance
Kamis, 22 Okt 2009 12:57 WIB
Menkeu Tidak Hadir, Nasib Nasabah Antaboga Makin Tak Jelas
Jakarta - Sidang gugatan class action nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) yang membeli produk melalui Bank Century ditunda untuk yang kedua kalinya, karena pihak tergugat yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan utusan Presiden tidak hadir.

"Sidang tidak bisa kita lanjutkan karena kami masih menunggu kelengkapan surat dari pihak tergugat dua dan kita tunggu satu kali lagi, kalau dia tidak hadir kita tinggalkan," ujar Hakim Ketua Bayu Istiamoko di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/10/2009).

Ia mengatakan sidang akan ditunda sampai dengan minggu depan 29 oktober 2009 pada pukul jam 10 masih memanggil tergugat 2. "Dengan ini berarti tergugat dua sudah dua kali mengabaikan panggilan dari pengadilan," tuturnya.

Dalam sidang pertama utusan dari tergugat dua hadir namun tidak bisa memperlihatkan surat kuasanya. Bayu mengatakan hal itu sama saja tidak hadir.

Bayu juga mengatakan, turut tergugat dua yakni presiden sudah tiga kali kami panggil namun tidak ada yang datang mewakili, maka berdasarkan prinsip berita acara, pada sidang berikutnya turut tergugat dua akan ditinggalkan.

Di tempat yang sama Koordinator Tim Pengacara Rakyat (TPR) Ulung Purnomo mengatakan bahwa Presiden sebenarnya mudah sekali dalam menujuk utusannya.

"Namun keadaan seperti ini artinya tidak menghargai proses hukum, karena sudah dipanggil dengan baik namun tidak datang. Berarti Presiden mengabaikan proses persidangan," tandasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads