"Masa sesuatu yang luar biasa menyita perhatian publik diselesaikan melalui ranah perdata dan hanya ditutup dengan menggunakan asumsi," ujar Anggota ICW dan Analis Pasar Modal Yanuar Rizky kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Ia mengatakan Kejagung hanya memandang masalah bailout Century ini di teritorial perdata. Padahal menurutnya ini sudah berada di area state capture corruption .
Yanuar memaparkan, dalam konvensi PBB tentang Korupsi (UNCAC) jelas bahwa kebijakan terkait dana publik baik itu yang diselenggarakan swasta maupun negara adalah ranah hukum pidana korupsi (state capture corruption ).
"UNCAC juga menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa," katanya.
Hal ini menurut Yanuar menjadi tidak logis karena persoalan Century sedang dilakukan audit investigasinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Belum ada hasil konkritnya kenapa sudah diambil alih Kejagung dengan menyatakan 'case closed '. Ada apa?," tuturnya.
Dalam kasus pidana transaksi keuangan sepert juga yang dilakukan oleh negara maju, menurut Yanuar misalnya kejaksaan khusus transaksi keuangan di AS selalu dilakukan gelar perkara komprehensif tentang aliran dana, kebijakan dan konflik kepentingan.
"Jadi harus dibedah ke pidana, perkara ditutup tanpa ada gelar perkara menunjukan Kejagung membiarkan kejahatan keuangan dari sejak BLBI tak ada yang tuntas," tegasnya.
Pasar keuangan yang korup, lanjut Yanuar sama saja dengan membiarkan intermediasi tak berjalan. Padahal menurut Yanuar bukankah komitmen pemerintah baru yakni
pemberantasan korupsi dan kesejahteraan. "Jika hal ini dibiarkan, maka kita tak akan pernah mencapai keseimbangan riil ekonomi," pungkasnya.
(dru/dnl)











































