Sampai saat ini, audit investigasi BPK masih berjalan dan diharapkan akhir tahun 2009 akan selesai.
"Saya kira itu kewenangan kejaksaan, instansi lain mau mengatakan apa itu kewenangan mereka. Kita tidak mau ikut campur kewenangan orang lain," ujar Ketua Audit Investigasi Century sekaligus Anggota III BPK, Hasan Bisri dalam acara pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/10/2009).
Ia mengatakan audit BPK nantinya akan mempunyai pendapat sendiri dan tidak ada pengaruhnya terhadap putusan Kejagung.
"Ya (tidak ada pengaruhnya), kita punya standar sendiri, punya catatan audit sendiri dan kita punya dokumen-dokumen serta bukti, bisa saja kita beda pendapat dengan Kejaksaan," tegasnya.
Dikatakan Hasan, sampai dengan saat ini BPK sama sekali belum melakukan komunikasi terkait hasil audit kepada siapapun termasuk kepada Kejagung.
"Belum ada, hanya DPR saja dan itu audit interim. Seharusnya bersifat rahasia dan tertutup. Komunikasi dengan Kejaksaan baru dilakukan setelah audit selesai, kalau belum selesai apa yang mau dikomunikasikan," ujarnya.
Hasan juga mengatakan, dari audit interim pun sudah terlihat jika kasus Century mengarah kepada tindak pidana.
"Yang jelas indikasi pidana kelihatan sudah saat bank itu dikelola, indikasinya memang ke sana. Kita ketahui di pengelolaan banknya, adanya L/C fiktif, kemudian kredit fiktif, itu kan jelas pidana," katanya.
Namun Hasan mengatakan, dirinya belum mau berpendapat soal dana talangan yang menghabiskan Rp 6,7 triliun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini BPK masih mewawancarai beberapa pejabat Bank Indonesia, LPS dan sosialisasi audit kepada anggota baru BPK.
Dikatakan Hasan, BPK mempunyai tugas untuk mengaudit sesuai permintaan KPK dan DPR, dan nantinya akan diserahkan kepada kedua instansi tersebut untuk ditindaklanjuti.
(dru/dnl)











































