Selain itu, kesepakatan tersebut cenderung mengarah kepada sistem kartel.
Ekonom Kepala PT Bank Negara Indonesia, Tony Prasetiantono mengatakan mengatakan peristiwa ini disebut "Financial Repression". Artinya suku bunga dikomando oleh otoritas keuangan (BI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menambahkan, dulu bank-bank di komando soal penentuan suku bunga, namun akibatnya bank-bank menjadi tidak efisien.
"Karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing bank, dan tidak merupakan hasil mekanisme pasar," ujarnya.
Sebelumnya juga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan langkah kesepakatan 14 bank untuk menurunkan suku bunga deposito dianggap sebagai tindakan kartel oleh bank.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institude Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan tindakan BI yang mengkoordinasikan agar perbankan menurunkan bunga deposito bersama sama boleh dianggap sebagai legitimasi dari kekuatan kartel perbankan.
Purbaya menuturkan, penurunan bunga deposito tanpa disertai tindakan penurunan suku bunga pinjaman pada saat yang bersamaan atau tanpa penetapan target waktu penurunan suku bunga pinjaman seolah menjamin keuntungan perbankan yang lebih besar.
Sebab, selisih bunga yang dinikmati perbankan menjadi seolah-olah terjamin tinggi.
"Memang niat BI tampaknya cukup baik, yaitu menurunkan cost of fund dari perbankan agar suku bunga pinjaman dapat turun," ujar Purbaya.
Tapi, sambung Purbaya BI kurang jeli dalam mengantisipasi perilaku dari perbankan. Ia menambahkan koordinasi untuk menurunkan suku bunga deposito tentu saja akan segera dituruti oleh bank bank besar tersebut karena menguntungkan mereka.
"Sebaliknya, mereka (bank) pasti enggan menurunkan suku bunga," pungkasnya.
(dru/dro)











































