"Pinjaman senilai US$ 127,5 juta itu merupakan bagian dari total sindikasi kredit kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 284,74 juta. Ini pinjaman tahap dua, pinjaman tahap pertama senilai US$ 157,25 juta dilakukan pada Oktober 2008," ujar Direktur Pembiayaan Ditjen Pengelolaan Utang Depkeu Maurin Sitorus dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Rabu (17/11/2009).
Sindikasi kredit ini melibatkan Natixis, BNI, dan Credit Suisse. Ketiganya bertindak sebagai mandated lead arranger. Sedangkan anggota sindikasi kredit lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Direktur Treasury dan Internasional Bank Negara Indonesia (BNI) Bien Subiantoro yang hadir dalam penandatanganan itu yang dilakukan di Singapura mengungkapkan, pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan Departemen Pertahanan RI sesuai APBN Perubahan 2009. "Kegiatan itu meliputi pengadaan barang dan jasa," kata dia.
Dari total kredit yang diberikan, baik tahap I maupun tahap II, kontribusi Natixis cabang Singapura dalam sindikasi ini mencapai US$ 157,25 juta, disusul BNI cabang Singapura US$ 68,85 juta, Credit Suisse cabang Singapura US$ 53,65 juta, dan terakhir BRI US$ 5 juta.
Meski memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia yang juga merupakan pemegang saham mayoritas BNI, Bien menegaskan pihaknya tetap memberlakukan bunga komersial.
Karena, sebagai perusahaan terbuka BNI harus mempertanggungjawabkan semuanya kepada pemegang saham dan pada bagian lain harus mengembalikan dana dari pihak ketiga.
"Tapi, karena risiko pinjaman kepada pemerintah itu nol, bunga yang kami berlakukan tentu lebih murah dibanding kepada swasta. Dalam sindikasi ini kami berlakukan Libor plus 4% lebih sedikit," jelas dia. (dnl/dnl)











































