Kwik membeberkan beberapa fakta seputar laporan tertulis hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses bailout Century.
"Dugaan kuat century disuntik untuk menelikung peraturan bahwa (blankeet guarantee) nasabah bank hanya sampai Rp 2 miliar saja," ujarnya dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank CIC sebelumnya adalah money changer , lalu Bank Danpac merupakan famili CI, dan Bank Pikko yang pemiliknya Benny Tjokro yang melakukan tindakan tidak benar di bursa saham dan dihukum. Jadi kalau reputasi begitu buruk tapi BI beri izin merger bank," paparnya.
Bahkan nilai bailout Century ini juga menggembung dibandingkan dengan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia.
"Berdasarkan surat rahasia dari Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia/20 November 2008, disiapkan dana sebesar Rp 632 miliar untuk masalah ini, tapi ternyata mencapai Rp 6,7 triliun," katanya.
Kwik mengatakan adanya dugaan kuat bahwa bailout Bank Century dilakukan untuk menelikung aturan besaran dana penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang hanya menjamin dana nasabah maksimal sebesar Rp 2 miliar.
"Yang jadi pertanyaan mengapa deposan besar menaruh uang di bank kecil dan memiliki reputasi yang buruk, mungkinkah untuk pencucian uang atau lalu lintas uang dalam jumlah besar untuk kepentingan politik tertentu," tandasnya.
Alasan penyelamatan Bank Century adalah karena memiliki dampak sistemik juga ditampik oleh Kwik. Menurutnya kejatuhan Bank Century tidak akan berdampak sistemik, karena Bank Century hanyalah bank berskala kecil. (dnl/qom)











































