Demikian disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2009).
"Telah terjadi suatu hal yang diduga menjadi pelanggaran dimana Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) macet dinilai lancar oleh BI, kemudian pada proses merger dan akuisisi 2005 BI bersikap tidak tergas," tuturnya.
Hadi mengatakan, BI tidak tegas dalam meninak berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century. BPK menilai BI memberikan keringanan sanksi kepada Bank Century. "BI tidak memberikan sanksi karena pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), karena Bank Century telah melewati BMPK," ujarnya.
Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) oleh BI kepada Bank Century dikatakan Hadi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"CAR Century pada posisi akhir Oktober 2009 minus 3,53%, ini melanggar PBI No. 10, 30 dimana bank yang mendapat FPJP harus CAR positif," katanya.
Dikatakannya, dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal, BI tidak memberikan informasi berdasarkan data-data yang akurat sehingga pengucuran dana bailout Bank Century membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
BPK telah menyerahkan laporan hasil audit Bank Century kepada DPR setebal 570 halaman.
(dnl/dro)











































