Demikian terungkap dalam ringkasan eksekutif 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century' yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ke DPR, Senin (23/11/2009).
BPK menilai BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century sejak tahun 2005 hingga 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, seharusnya Bank Century dimasukkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus.Β Pengawasan Bank Centuty hanya dalam pengawasan intensif mengakibatan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan.
2. Sejak tahun 2005 hingga 2007, hasil pemeriksaan BI atas Bank Century menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BMPK tersebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antara bank yang menurut Bankers Almanak tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200 dan pemberian Letter of Credit yang hanya dijamin Bankers Acceptance.
Hal tersebut melanggar PBI No 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administrasi terhadap Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, penegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Sejak tahun 2004, Bank Century melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PDN sehingga sesuai ketentuan, Bank Century seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 22 miliar.
Dalam pelaksanaannya, BI memberikan keringanan denda sebesar 50 persen sehingga Bank Century hanya membayar sanksi denda sebesar Rp 11 miliar.
Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan PBI No 7/37/PBI/2005 tentang Posisi Devisa Netto (PDN) bank umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk neraca setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja.
Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, selain dikenakan sanksi administrasi juga dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 250 juta setiap hari pelanggaran.
4. Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan pemegang saham, pengurus bank dan pihak-pihak terkait dengan Bank Century yang mengakibatkan kerugian bank tersebut, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkap oleh tim investigasi BI pada saat Bank Century telah ditangani oleh LPS yakni tahun 2008 dan 2009.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century," jelas BPK.
"BI membiarkan Bank Century melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Bank Century masih memenuhi CAR dengan cara membiarkan bank Century melanggar ketentuan PBI No 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat Bank Century telah ditangani oleh LPS," demikian laporan BPK tersebut.
(qom/dnl)