"BI menyayangkan hasil audit BPK belum sepenuhnya menggambarkan fakta dan permasalahan yang sesungguhnya sebagaimana respons yang telah disampaikan BI ke BPK," tulis Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Dyah N.K. Makhijani dalam siaran persnya, Senin (23/11/2009).
Berikut pernyataan lengkap BI atas penyerahan hasil pemeriksaaan investigatif kasus Bank Century oleh BPK kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bank Indonesia juga menyayangkan bahwa pertimbangan kondisi krisis global dan dampaknya pada perekonomian Indonesia yang melatarbelakangi penyelamatan Bank Century tidak tampak dalam laporan audit tersebut. Dalamnya ancaman dan ketidakpastian yang tinggi terkait dampak krisis keuangan global terhadap perekonomian nasional, telah menuntut Pemerintah untuk menempuh langkah hukum yang mendesak yaitu dengan menerbitkan Perpu sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan sektor keuangan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
3. Dalam upaya menangani dampak krisis global tersebut, hanya dalam kurun waktu 2 bulan saja (Oktober – November 2008) Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan, baik di bidang moneter maupun di bidang perbankan. Fokus dari sebagian besar kebijakan tersebut adalah pada pelonggaran likuiditas perbankan, antara lain dalam bentuk perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan valas, penurunan over night Repo Rate, penyesuaian Fasbi rate, perpanjangan waktu Fine Tune Operation, peniadaan pembatasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, perpanjangan tenor forex swap, komitmen penyediaan valas bagi korporasi domestik melalui perbankan, perubahan ketentuan Fasilitas Likuiditas Intra-hari, perubahan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, serta penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai Fasilitas Pendanaan Darurat.
4. Oleh karena itu, penyelamatan Bank Century harus dilihat dalam konteks penyelamatan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian secara keseluruhan yang pada periode tersebut diambang krisis sebagai dampak daripada krisis perekonomian global yang saat itu tengah berlangsung. Kebijakan Bank Indonesia dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berpotensi sistemik, merupakan bagian dari kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dalam upaya penanganan dampak krisis global, dengan maksud untuk menyelamatkan sistem keuangan, perbankan dan perekonomian Indonesia.
5. Pasca penyelamatan kondisi Bank Century, yang sekarang bernama Bank Mutiara, telah menunjukkan perbaikan, baik dari segi likuiditas maupun permodalannya. Oleh karena itu, dihimbau kepada semua pihak agar dapat menjaga momentum yang kondusif agar bank tersebut dapat terjaga kelangsungan usahanya sehingga pada saatnya penyertaan modal sementara LPS dapat dikembalikan.
(qom/dnl)










































