Dalam laporan hasil audit tersebut banyak terdapat dugaan rekayasa dan pelanggaran dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya terdapat Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang mengambil alih Bank Century.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga merupakan Ketua KSSK bersikukuh penetapan Bank Century sebagai bank gagal sehingga harus diselamatkan oleh LPS sudah memenuhi berbagai kriteria yang terukur.
Sri Mulyani menjelaskan, audit terhadap akuntabilitas suatu kebijakan atau tindakan adalah memeriksa apakah tindakan yang diambil pemerintah mematuhi syarat-syarat:
- Apakah azas kesesuaian peraturan perundangan dipenuhi.
- Apakah azas kewenangan yang sah ada bagi pada pejabat dalam menentukan kebijakan dan keputusan
- Apakah keputusan memiliki azas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung jawab.
Sri Mulyani menjelaskan, penetapan dampak sistemik Bank Century telah mengunakan informasi, analisa, informasi dan metodologi baik yang kualitatif maupun kuantitiatif termasuk penggunaan judgement, dalam hal ini tidak sama sekali memiliki konotasi yang negatif.
"Sebab artinya tak lain pembuat kebijakan dalam hal ini menkeu dan gubernur BI mempertimbangkan dengan menggunakan akal sehat semua data dan informasi yang tersedia secara memadai," tambahnya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Ia kembali mengungkapkan, ketika itu terdapat 23 bank yang setara atau lebih kecil dari Bank Century dan BPR yang memiliki masalah likuiditas dan masalah lain yang kurang lebih sama dengan Bank Century.
"Dengan demikian masalahnya tidak hanya membuka atau menutup Bank Century, tapi juga efek domino pada 23 bank lain dan kemudian diperkirakan potensinya terhadap sistem perbankan," tegas Sri Mulyani.
Di tempat yang sama, Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, situasi makro dan mikro perbankan saat itu sangat tertekan dengan menurunnya Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan serta adanya 23 bank dan beberapa BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang rasio kecukupan modal atau CAR-nya menurun hingga di bawah 8%.
Jadi menurut Darmin jika Bank Century ditutup maka akan menimbulkan efek domino kepada sistem perbankan di Indonesia. "Jadi, siapa yang mau gambling pada situasi seperti itu," tambah Darmin.
Kemudian, Dewan Komisaris LPS Rudjito mengatakan perhitungan dan penetapan biaya penanganan yang merupakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS dan tindakan lainnya yang dilakukan LPS dalam kerangka penanganan Bank Century telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh PMS LPS pada Bank Century merupakan satu kesatuan biaya penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank. Total PMS sebesar Rp 6,7 triliun pada dasarnya digunakan antara lain untuk menaikkan CAR Century menjadi 8%," tuturnya.
(dnl/dnl)











































