Dirinya menyiapkan secara baik untuk membahas akuntabilitas kebijakan yang diambil untuk penyelamatan Bank Century saat itu.
"Kita menyiapkan secara baik kalau dibawa ke ranah politik yang masuk dibahas sisi akuntabilitas policy . Saya rasa dalam hal itu kita akan coba persiapkan," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya tindak pidana perbankan sebelum Bank Century diambil alih, Sri Mulyani menyatakan hal tersebut memiliki mekanisme sendiri dalam penanganannya karena telah masuk ranah pidana.
"Waktu Bank Century masih ada sebelum diambil alih, itu tentu masuk dalam ranah pidana yang harus ditangani, tentunya ada mekanismenya untuk itu sendiri," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bisa memberikan informasi mengenai aliran dana bantuan penyelamatan Bank Century. Jadi dirinya yakin segala hal bisa terungkap dengan jelas.
"Dan kalau berhubungan dengan aliran atau yang disebutkan kucuran dana atau penyertaan modal sementara LPS, PPATK juga bisa memberikan informasi," papar.
Menurutnya, tindakan penyelamaan Bank Century yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) saat itu sudah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Apalagi situasi krisis global yang parah mendesak KSSK bertindak cepat.
Sri Mulyani menyadari sebuah kebijakan itu memiliki konsekuensi yang harus dibayar. Dia pun bersedia bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dibuatnya. Namun, dia berharap semua pihak bisa melihat kasus ini secara objektif.
"Saya rasa dari spirit kalau memang mau membuat semuanya jelas, selama kita semua objektif melihat situasi yang ada. Policy itu ada konsekuensinya ada biayanya. Biayanya dipertanggungjawabkan," tegasnya.
(nia/dnl)











































