"Saya serahkan kepada koorporasinya sendiri, nanti Pertamina yang tentukan. Saya belum dengar sikap mereka," ujar Menneg BUMN, Mustafa Abu Bakar di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Menurut dia, pihaknya tidak akan ikut campur dalam penyelesaian masalah utang piutang tersebut kecuali diminta langsung untuk menjadi fasilitator.
"Kementerian tidak bisa ikut campur. Tapi mana kala baik yang memberi utang maupun yang berutang minta bantuan kementerian untuk memfasilitasi, kita bisa bantu," ungkap dia.
Ia berharap terjadi sinergi diantara kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Sinergi ini salah satunya bisa diwujudkan dengan memberikan tenggat waktu kepada PLN untuk melunasi utang-utangnya. Pemberian tenggat waktu tersebut diharapkan dapat membantu cash flow PLN tahun ini.
"Kalau misalnya piutang tidak beratkan mudah-mudahan tidak apa-apa. Sinergi di sini maksudnya saling menolong. Tapi kalau sudah memberatkan maka harus diselesaikan," jelasnya.
Sementara untuk penyelesaian utang TNI, menurutnya diperlukan assesment khusus sebab TNI tidak masuk dalam kategori BUMN.
"Langkah apa yang sudah diambil Pertamina, bagaimana komitmen-komitmennya atau kesepakatan dengan TNI. Itu belum ada laporan kepada kami," tandasnya.
(epi/dnl)











































