DPR dan Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pemulihan Aset Century

DPR dan Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pemulihan Aset Century

- detikFinance
Kamis, 10 Des 2009 11:10 WIB
DPR dan Pemerintah Didesak Bentuk Tim Pemulihan Aset Century
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk membentuk Tim Pemulihan Aset Publik (TPAP) untuk mengejar aset-aset PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) yang dibawa kabur pemilik lama ke luar negeri.

Pasalnya "harta karun" Century yang telah dideteksi di 14 negara mencapai US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 11 triliun.

Demikian dikatakan oleh Pengamat masalah dalam dan luar negeri sekaligus Chairman Global Nexus Institute (Lembaga Kajian Geopolitik) Christianto Wibisono dalam acara diskusi terbatas dengan tema "Anatomi dan Perspektif Kasus Bank Century" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (10/12/2009).

Ia mengatakan Tim tersebut nantinya difokuskan kepada pengejaran dan pengembalian aset Bank Century dari pemilik lama dengan memfasilitasi sinergi penuntasan kasus oleh aparat penegak hukum.

"Selain itu, Tim tersebut nantinya bekerja untuk mempersiapkan Perpu baru tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk menjamin kepastian hukum dan tidak terulangnya kemelut sejenis," papar Christianto.

Dikatakan Christianto Tim tersebut diharapkan akan dapat memperkuat kembali Bank Century saat ini dan dana nasabah Antaboga dapat kembali seutuhnya.

Christianto juga menjelaskan mengenai kebijakan yang diambil oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan kebijakan darurat atau emergency action dengan risiko krisis seluruh sistem perbankan Indonesia.

"Sehingga kebijakan tersebut tentunya tidak bisa dipidanakan, penilaian dan tindakan terhadap kebijakan yang dilakukan pejabat publik tentunya ada di wilayah poltik,"
tambahnya.

Lebih lanjut Christianto menyatakan sebab dan akar dari masalah mikro sebelum dan sesudah bailout Century tetap merupakan ranah investigasi hukum, terutama penggelapan dan penipuan uang nasabah melalui berbagai manipulasi.

"Pengejaran dan pemulihan aset serta pengadilan dan penghakiman terhadap pemegang saham Bank Century Robert Tantular, Rafaat Ali Rizki, dan Hesham Al Warraq harus ditegakkan," tutupnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads