Hal ini dikatakan Plt Kepala BPKP, Kuswono Soeseno ketika menggelar jumpa pers usai menghadiri Pembukan Rapat Kerja Pengawasan Pembangunan Internal di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
Pernyataan tersebut disampaikan Kuswono sehubungan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang meminta BPKP melakukan audit atas aliran dana Bank Century. Padahal BPK sebelumnya telah menuntaskan audit investigasi atas Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, evalusi ini berupa mengecek dan memeriksa kembali dokumen-dokumen serta mendatangi pihak-pihak yang terkait dengan hal ini.
"Semacam des evaluasi, mendatangi pihak-pihak yang tahu. Lebih banyak pada dokumen-dokumen, dan apa yang harus dimaksimalkan," kata Kuswono.
Kuswono juga memastikan jika evalusi ini tidak lagi berupa audit ulang terhadap hasil audit yang telah dilakukan oleh BPK. Pasalnya, menurut Kuswono telah ada kode eting bagi lembaga yang berkecimpung dalam hal auditing, jika tak diperkenankan untuk melakukan audit ulang terhadap hasil lembaga audit lain.
Lebih lanjut, Kuswono menjelaskan sebelum melakukan evalusi, timnya akan membuat Term of Reference (TOR) terlebih dahulu agar tidak terjadi salam terjemah atas si pemberi tugas. Dan jika hasil evalusi nantinya telah selesai, BPKP akan merumuskan saran dan kesimpulan.
"Hasilnya, namaya juga auditor jadi biasanya ada saran, ada juga kesimpulan," terang Kuswono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan BPKP memerintahkan BPKP untuk melakukan audit terkait dengan kasus Bank Century, untuk mengetahui pemberian dana talangan kepada Bank Century menyalahi kebijakan atau tidak.
(gun/qom)











































