Pernyataan sikap kaum profesional itu rencananya akan dilakukan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu 16 Desember 2009 pukul 13.00 WIB. Para profesional yang hadir terdiri dari para bankir, pengacara, ekonom dan lain-lain.
"Para profesional meminta kasus Bank Century harus diselesaikan secara proporsional berdasarkan hukum yang berlaku tanpa membingungkan masyarakat dan tanpa fitnah atau character assasination . DPR menggunakan hak konstitusionalnya sesuai proporsinya. Wapres dan Menkeu menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana mestinya," demikian pernyataan sikap dari profesional yang diperoleh detikFinance.
Ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan mengatakan, pernyataan sikap tersebut merupakan langkah yang diambil untuk menindaklanjuti kasus Century yang telah menjadi isu politik.
"Mereka melihat isu Century sudah masuk ranah internasional sehingga memberi ketidakpastian pada investor untuk berinvestasi di Indonesia," imbuh Fauzi. (qom/dnl)











































