Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution kepada detikFinance, Kamis (17/12/2009).
"Demikian juga pembukaan rekening atas nama Dirjen Perbendaharaan adalah sesuai ketentuan karena Dirjen Perbendaharaan adalah Kuasa Bendahara Umum Negara yaitu pejabat yang menerima pendelegasian wewenang dari Menkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN)," tutur Mulia.
Pernyataan ini meluruskan pendapat yang mengatakan rekening hibah negara yang disimpan di Bank Century senilai US$ 17,28 juta pada tahun 2005 atas nama Menteri Keuangan merupakan rekening pribadi Menteri Keuangan.
"Tidak ada rekening pemerintah atas nama pribadi Ibu Sri Mulyani, dan rekening yang dimaksud dibuka sebelum Ibu Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan" tegas Mulia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Depkeu melakukan pemindahan uang hibah negara sebesar US$ 17,28 juta dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (dnl/qom)










































