Century Diberikan FPJP Agar Tidak Di-Rush

Century Diberikan FPJP Agar Tidak Di-Rush

- detikFinance
Selasa, 22 Des 2009 23:06 WIB
Century Diberikan FPJP Agar Tidak Di-Rush
Jakarta - Pansus DPR-RI pertanyakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disinyalir dilakukan terburu-buru serta tidak memenuhi persyaratan bank yang berhak menerima fasilitas Bank Indonesia tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) S. Budi Rochadi mengatakan jika Bank Century tidak diberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada tanggal 13 November 2008 walaupun persyaratan FPJP belum lengkap, maka bank yang kini bernama Mutiara tersebut berpotensi di-rush .

Pasalnya, tanggal 13 November 2008 Bank Century telah dinyatakan gagal kliring.

"Pemberian FPJP harus dilakukan, masalahnya jika bank ini tidak diberikan FPJP pada tanggal 13 November 2008 maka keesokan harinya bank tersebut tidak akan bisa kliring. Dan akan mengakibatkan bank di-rush ," ungkapnya ketika memberikan keterangan di Pansus DPR-RI, Jakarta, Selasa (22/12/2009).

Budi mengakui memang persyaratan dari Bank Century untuk mendapatkan fasilitas tersebut belum lengkap, namun atas dasar kelancaran sistem pembayaran dimana dirinya menjabat sebagai Deputi Bidang Sistem Pembayaran maka Bank Century harus diberikan FPJP guna bisa ikut kliring kembali tanggal 14 November 2008 atau keesokan harinya.

"Sistem pembayaran tidak bisa menggantung terus, dan harus ditutup saat itu juga. Karena jika belum ada bank yang mempunyai dana prefund untuk transaksi besok atau ada bank yang gagal kliring maka bank tersebut harus ditutup," ungkapnya.

Budi Rochadi juga mengatakan bahwa fasilitas FPJP tersebut digelontorkan BI karena Bank Century tidak mempunyai Surat-surat Berharga (SSB) sebagai jaminan untuk menggunakan fasilitas Repo.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads