Per Maret 2004, BI Selesaikan 11 Rencana Tindak White Paper

Per Maret 2004, BI Selesaikan 11 Rencana Tindak White Paper

- detikFinance
Kamis, 08 Apr 2004 19:11 WIB
Jakarta - Selama periode Januari-Maret 2004, Bank Indonesia (BI) terus melanjutkan dan memperkuat upaya-upaya pencapaian rencana tindak dalam program pemulihan ekonomi nasional pasca program IMF (white paper). Dua program pokok yang menjadi tugas Bank Indonesia -- yakni program Stabilisasi Ekonomi Makro dan Program Restrukturisasi dan Reformasi Sektor Keuangan -- terdiri atas 20 pencapaian rencana tindak yang terus berlanjut dan 24 rencana tindak yang memiliki target waktu.Hingga Maret 2004, dari 24 rencana tindak yang memiliki target waktu tersebut, terdapat 11 rencana tindak yang telah diselesaikan secara tepat waktu, 11 rencana tindak yang terus berjalan sejalan dengan target penyelesaian di tahun 2004 dan 2005 serta terdapat 2 rencana tindak yang diselesaikan melampaui target waktu.Dalam kerangka program stabilisasi ekonomi makro, pada 16 Februari 2004, BI telah mengimplementasikan sistem BI-Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang merupakan infrastruktur bagi pengembangan pasar sekunder Surat Utang Negara (SUN).Disebutkan siaran pers BI yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi BI, Rusli Simanjuntak, Kamis (8/4/2004), terkait dengan implementasi sistem tersebut, BI telah menerbitkan ketentuan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai BI-SSSS dan PBI mengenai penerbitan, penjualan dan pembelian serta penatausahaan SUN.Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan transfer dana secara elektronik, BI telah menerbitkan pula ketentuan mengenai sistem BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) pada 11 Maret 2004 yang merupakan pelaksanaan rencana tindak dari kebijakan BI untuk menjaga sistem pembayaran nasional yang aman dan efisien.Dalam kerangka program restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan, dalam periode Januari-Maret 2004, Departemen Keuangan dengan BI telah membuat nota kesepakatan mengenai Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 17 Maret 2004.BI juga telah meresmikan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diarahkan pada pencapaian 6 pilar dalam pencapaian visi API. Dalam implementasi pilar-pilar tersebut, BI telah menyusun beberapa konsep terkait, antara lain mengenai expert panel BI, program sertifikasi bagi manajer risiko dan standar mekanisme pengaduan nasabah dan transparansi produk.Berkaitan dengan rencana tindak yang terkait dengan pemenuhan 25 Basel Core Prinsiple (BSP), selama periode Januari-Maret 2004, telah diselesaikan beberapa ketentuan yang terkait dengan kebijakan restrukturisasi dan penyehatan perbankan antara lain yang meliputi pedoman penerapan manajemen risiko, tata cara perhitungan modal yang memperhitungkan risiko pasar, penyempurnaan fit and proper test dan penyempurnaan bank rating system.Selain itu, BI juga terus melanjutkan penerapan dari ketentuan kehati-hatian (prudential regulation), baik untuk Pemeriksaan Khusus Perkreditan dan Pelaksanaan Prompt Corrective Action (PCA).Dalam rangka pengembangan bank syariah, sampai dengan Maret 2004, BI telah menyelesaikan kajian mengenai permodalan, manajemen risiko dan pengawasan bank berbasis risiko serta komponen menajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank syariah.Terkait dengan rencana tindak dalam mendorong linkage program antara BPR dan Bank Umum, BI telah meminta perbankan untuk membuat business plan dalam upaya menyebar risiko portofolio perkreditan dan mengembangkan usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM).Ke depan, BI akan terus melanjutkan penyelesaian program pemulihan ekonomi nasional pasca program IMF sesuai sasaran waktu yang telah ditetapkan melalui jalinan koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads