Demikian dikatakan oleh Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (31/12/2009).
"Aset industri asuransi umum bisa tumbuh hingga 15% tahun 2009. Dan jika target tersebut bisa tercapai maka nanti di tahun 2010 aset akan tumbuh hingga 20%," ujarnya.
Namun Kornelius mengatakan tahun depan industri asuransi umum masih menghadapi berbagai persoalan yang dapat menghambat pertumbuhan aset tersebut. Diantaranya dampak aturan permodalan yang dimuat dalam PP No. 81/2008.
Ia menjelaskan, ketetapan regulator yang tertuang dalam PP No. 81/2008 adalah modal asuransi umum dipatok pada tahun 2010 sebesar Rp 40 miliar, 2012 sebesar Rp 70 miliar dan tahun 2014 menjadi Rp 100 miliar.
"Perusahaan asuransi saat ini dihadapkan pada tantangan memenuhi permodalan tersebut jadi dapat menghambat pertumbuhan," tambahnya.
Lebih lanjut Kornelius mengatakan, seharusnya saat ini permodalan tidak harus menjadi acuan dasar industri asuransi. Seperti di industri perbankan, lanjut Kornelius, Bank Indonesia (BI) tidak mewajibkan permodalan dipatok kepada sebuah angka namun pada tingkat kesehatan bank tersebut.
"Sama halnya dengan di asuransi umum, kita mempunyai Risk Based Capital (RBC) sebagai acuan untuk mengukur tingkat kesehatan sebuah perusahaan asuransi," tuturnya.
Selain itu, AAUI juga masih mengusahakan agar tidak lagi ada pelarangan perusahaan asuransi untuk mengeluarkan surat jaminan (surety bond).
"Karena industri asuransi umum memang sudah selama 20 tahun selalu mengeluarkan produk dasar yakni surety bond. Dengan adanya revisi aturan kemarin maka kita mengharapkan bisa dihilangkan sehingga asuransi umum bisa menerbitkan kembalisurety bond," papar Kornelius.
Sebelumnya Lembaga Kebijakkan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) merencanakan revisi Keppres No. 80 tahun 2003.
Revisi yang dilakukan khusus pada pasal 1 ayat 29 bahwa LKPP mengusulkan yang dapat mengeluarkan surety bond hanya Bank Umum. Padahal selama ini surat jaminan tersebut telah diberikan oleh perusahaan asuransi.
Dari data AAUI saat ini terdapat 90 perusahaan asuransi umum dimana 44 diantaranya menerbitkan surat jaminan.
Untuk diketahui, data Bapepam-LK selama lima tahun terakhir, kekayaan yang dimiliki dan investasi yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi selalu mengalami pertumbuhan.
Jumlah kekayaan perusahaan perasuransian pada tahun 2008 tercatat sebesar Rp 137,2 triliun sedangkan sampai dengan triwulan III-2009 mengalami pertumbuhan 23% atau menjadi Rp 169,1 triliun.
Total investasi pada tahun 2008 sebesar Rp 114,6 triliun dan meningkat 27% sampai dengan triwulan III-2009 menjadi sebesar Rp 145,3 triliun.
(dru/ang)