Mantan Direktur Pengawasan Perbankan I BI Sabar Anton Tarihoran mengatakan, berbagai sanksi sudah diberikan BI. Dari mulai memecat pengurus bank sampai dengan penambahan modal bank.
"Bank itu sudah diberikan sanksi, salah satunya CIC masuk pengawasan khusus. Terus keluar kita berikan lagi sanksi, tambah modal sampai Rp 750 miliar. Memang permasalahannya di surat-surat berharganya banyak yang fiktif," ujarnya dalam rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2010).
Dalam kesempatan tersebut, Anton mengatakan semua pejabat BI saat itu harus bertanggung jawab terhadap merger 3 bank ini sehingga melahirkan Bank Century. "Kita sudah lakukan banyak hal, pengurus Bank Pikko kita keluarkan, ada 4 pengurus. Di Bank CIC pengurusnya sudah ada yang dipecat," tandasnya.
Anton menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pihak yang dituding melakukan manipulasi dalam memperlancar proses merger 3 bank di atas menjadi Bank Century. Namun menurutnya semua pihak di BI harus bertanggung jawab.
"Saya tidak membela siapa pun. Kita di pengawasan sudah bekerja maksimal, dan setelah merger itu terbukti aset bank ini meningkat dari Rp 7 triliun menjadi Rp 15 triliun, dan ada investor yang tertarik. Namun tidak jadi karena krisis. Tapi intinya yang saya kerjakan tidak mendukung siapa-siapa," tutupnya.
(dnl/dnl)











































