Hotbonar menyatakan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota Jamsostek. Hal ini, lanjutnya, menandakan perusahaan-perusahaan tersebut belum mengerti peraturan yaitu Undang-Undang Jamsostek Nomor 3 Tahun 1992 kewajiban untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menjadi peserta Jamsostek.
"Saya sebel juga kalau banyak perusahaan yang belum mengerti. Kami sudah sampaikan Menakertrans Muhaimin agar perusahaan-perusahaan itu ikut aturan," keluhnya dalam konferensi pers di Hotel Jayakarta, Bandung, Jumat (8/1/2010)..
Hotbonar juga menceritakan kekesalannya karena banyak perusahaan yang mengelak ikut kepesertaan Jamsostek. Pihaknya beberapa kali terkecoh perjanjian dengan PT PLN (Persero).
Untuk menambah peserta, lanjutnya, Jamsostek mengerahkan uang Jamsostek yang dikatakannya cukup banyak, termasuk salah satunya untuk membeli obligasi yang dijual PLN. Dengan perjanjian, semua pegawai PLN didaftarkan sebagai anggota Jamsostek. Namun yang terjadi, ungkap Hotbonar, sampai sekarang, PLN tidak menepati perjanjian tersebut.
"Kami terkecoh dengan PLN, kami beli obligasi tapi mereka tidak masuk-masuk menjadi anggota. Paling tidak dibayar dulu lha tanpa persetujuan pegawainya. Sekarang, mereka mau jual obligasi, tapi saya tegaskan benar-benar dengan Direktur Keuangan PLN," tegasnya.
Untuk itu, tambah Hotbonar, pihak Jamsostek akan bekerja sama dengan Lembaga Survei untuk mematai-matai perusahaan mana yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan Jamsostek.
(nia/dnl)











































