Total kredit macet yang dimiliki bank BUMN itu lebih dari Rp 80 triliun beserta bunganya.
Menurut Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Asuransi dan Perbankan Parikesit Suprapto, saat ini pihaknya tinggal menunggu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
"Kita tinggal tunggu PP saja, kan belum keluar," katanya kepada detikFinance di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
Ia mengatakan, setelah PP tersebut dikeluarkan, pihaknya tinggal meminta kepada bank pelat merah untuk segera melakukan hal tersebut. "Tapi belum tentu semuanya langsung mau, mereka kaji dulu," ujarnya.
(ang/dnl)