Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Pansus Bank Century di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Sri Mulyani menjelaskan, Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) memang digunakan KSSK saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 20-21 November 2008.
"Sejak 21 November 2008, kita tidak menggunakan Perpu JPSK lagi, tapi UU LPS untuk penanganan Bank Century karena kita menyerahkan ke LPS untuk ditangani," imbuh Sri Mulyani.
Mengenai keputusan DPR untuk menolak Perpu JPSK pada, menurut Sri Mulyani hal itu tidak mempengaruhi penanganan Bank Century oleh LPS.
Demikian pula saat ada perubahan data-data Bank Century dengan CAR yang merosot minus 3% menjadi minus 35%, menurut Sri Mulyani hal itu juga tidak mempengaruhi keputusan KSSK untuk menyelamatkan Bank Century.
"Kalau bank gagal minus 3% jadi minus 35%, statusnya tetap bank gagal. Keputusan tidak menjadi berubah meski ada info baru yang menggambarkan situasi Century lebih buruk dari yang disampaikan Kamis atau Jumat," urainya.
"Keputusan ini makin menggarisbawahi bahwa biaya penanganan menjadi lebih besar. Tapi keputusan KSSK soal bank gagal tidak menjadi salah atau kemudian saya sesali," imbuh Sri Mulyani.
BPK sebelumnya menyatakan, dari Rp 6,7 triliun dana penyelamatan atau bailout Bank Century yang disalurkan LPS, sebanyak Rp 2,8 triliun diantaranya tidak memiliki dasar hukum. Hal itu terjadi karena dana penyelamatan masih disalurkan ketika Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.
Hal itu berdasarkan dokumen notulensi rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK pada tanggal 1 September 2009 perihal permintaan audit investigasi dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Bank Century serta berdasarkan laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan laporan kemajuan pemeriksaan investigasi kasus Bank Century dalam rapat paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perpu No 4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.
"Penyertaan Modal Sementara kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, dari jumlah tersebut di antaranya sebesar Rp 2,8 triliun disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008," jelas Hadi.
Sebagian Penyertaan Modal Sementara (PMS) setelah 18 Desember 2008 itu terdiri tahap II sebesar Rp 1,1 triliun, PMS tahap III sebesar Rp 1,15 triliun, dan PMS tahap IV sebesar Rp 630,2 miliar.
"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum," tegas Hadi. (qom/dnl)











































