DPR: Regulator Sistemik Bukan Pada BI

DPR: Regulator Sistemik Bukan Pada BI

- detikFinance
Selasa, 26 Jan 2010 09:35 WIB
DPR: Regulator Sistemik Bukan Pada BI
Jakarta - Regulator sistemik dalam perbankan mutlak diperlukan. Meski begitu, kurang tepat jika yang berperan sebagai regulator sistemik bagi perbankan adalah Bank Indonesia (BI).

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Akhsanul Qasasi ketika ditemui detikFinance usai rapat Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/01/2010).

Ia mengatakan sebaiknya memang harus ada sebuah lembaga ataupun orang sekalipun yang bisa memutuskan sistemik atau tidak dalam kasus perbankan, tapi itu bukan di dilakukan oleh Bank Sentral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BI hanya menyajikan data. Kalau keputusan mengenai berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik itu baiknya di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pidato acara Banker's Dinner akhir pekan lalu Pjs Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan untuk memperkuat pengawasan bank, diperlukan regulator sistemik. Dan menurut Darmin, BI yang pantas menjadi regulator sistemik tersebut.

Kapasitas BI, lanjut Akhsanul, hanya sebatas menetapkan sebuah bank gagal atau tidak. "(Penetapan) sistemik itu ada di KSSK dan itu ada UU nya," imbuhnya.

Terkait dengan penyelamatan bank, Akhsanul mengatakan aturannya tertuang dalam UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dan JPSK, kata Akhsanul, adalah payung krisis.

"Semua diatur disitu. Mengenai dampak sistemik atau tidak, itu komite yang menentukan," paparnya.

Komite ini lanjut Akhsanul terdiri dari badan-badan atau institusi terkait seperti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

"Jadi yang menentukan sistemik atau tidak itu KSSK, bukan presiden, JPSK, BI, ataupun Menkeu sendiri. Dan nantinya keputusan bailout ya ada juga di KSSK, " terangnya.

Anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Andi Rahmat menambahkan sebenarnya dalam RUU JPSK yang batal disahkan tahun lalu, DPR sudah sampai pada kesepakatan mengenai bagaimana meletakkan persoalan sistemik bagi perbankan ini secara pas, agar risiko bisa dibagi.

Dalam ketentuan RUU JPSK pasal 7, penanganan bank berdampak sistemik itu ujung-ujungnya di tangan presiden. Mengenai pembanding tentang aturan ini, Andi menjelaskan dengan memakai model yang diterapkan di Amerika.

"Ada presidensial working grup. Mereka itu diketuai oleh Menkeu, kemudian ada dari  The Fed dan sejumlah kalangan. Dalam pengambilan keputusan, mereka akan ,memberikan ke presiden dan presiden mengeluarkan dekrit," paparnya.

Andi menambahkan, hal ini sudah disepakati dan seharusnya seperti itu adanya sebagai jalan terbaik.

"Karena bailout ini kan melibatkan masyarakat. Jadi ketika LPS meminta uang kepada APBN atau pemerintah yang meminta langsung uang seperti Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) dari APBN, itu kan berupa pajak. Dan pajak berasal dari dana masyarakat," papar Andi.


(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads