OJK Bisa Minimalisir Terulangnya Kasus Bank Century

OJK Bisa Minimalisir Terulangnya Kasus Bank Century

- detikFinance
Rabu, 27 Jan 2010 10:03 WIB
OJK Bisa Minimalisir Terulangnya Kasus Bank Century
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengaku kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa meminimalisir kembali terjadinya kasus seperti reksa dana bodong milik Antaboga yang dijual oleh Bank Century. Ia menargetkan OJK sudah bisa berjalan di pertengahan semester I-2010.

"Tapi apakah nanti bisa mencegah kejadian seperti Bank Century, kita enggak jamin. Artinya kan kalau ada orang berbuat jahat tetap saja kejadian. Tapi bisa diminimalisir lah," ujarnya kepada detikFinance di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (26/1/2009) malam.

Ia mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun draft RUU tersebut untuk diproses oleh panitia antardepartemen. Rencananya, pekan depan hasil pembahasan panitia antardepartemen itu akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden SBY untuk disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan utama dibentuknya OJK sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Bank Indonesia. Targetnya, OJK sudah bisa terbentuk sebelum 31 Desember 2010.

Nantinya, OJK akan menyatukan tiga otoritas jasa keuangan yaitu bank, pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank. Menurut Fuad, tujuan dari dibentuknya OJK tersebut supaya bisa mengatur dan mengawasi sebuah perusahaan atau produk yang bergerak di semua wilayah jasa keuangan.

Dengan adanya OJK, Fuad mengatakan, model pengawasan yang selama ini sudah dilakukan masing-masing otoritas jasa keuangan tidak akan berubah. Pengawasan dan pengaturan tetap berjalan seperti biasa sebelum OJK dibentuk.

Berikut wawancara detikFinance seputar OJK dengan Fuad Rahmany

OJK bisa mengantisipasi hal ini (Kasus Century)?

OJK itu pada dasarnya menurut pasal 34 Undang-Undang BI dimana supervisi bank, supervisi pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank berada di satu organisasi. Tujuannya dalam rangka menangani masalah produk-produk yang berada di semua wilayah sehingga OJK bisa lebih efektif dengan menyatukan supervisi.

Misalnya supervisi bank century dan Antaboga dengan adanya OJK mungkin bisa lebih efektif. Tapi apakah nanti bisa mencegah kejadian seperti Bank Century, kita enggak jamin. Artinya kan kalau ada orang berbuat jahat tetap saja kejadian. Ya bisa diminimalisir lah.

Urgensi OJK sendiri bagaimana?

Sekarang gini, OJK kan sudah amanat pasal 34 UU Bank Indonesia. Dan kita sudah lakukan, kita sudah buat draftnya. Ini kita lagi proses di panitia antar departemen. Mungkin Insya Allah minggu depan kita akan mulai rapat lagi untuk bahas RUU OJK. Nanti prosesnya sehabis panitia antar departemen masuk ke Kumham
untuk diharmonisasi baru setelah itu ke Presiden.

Tahun ini bisa?


Tahun ini bisa. Mudah-mudahan ini bisa cepat keluarnya. Harapan kita di kuartal I ini sudah bisa. Kalau enggak lewat-lewat dikit d kuartal II lah. Ya semester I tapi mudah-mudahan enggak di akhir semester I.

Model pengawasan akan berubah?


Enggak, OJK itu nama saja. Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari tiga otoritas, bank, pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank. Dia otonomi di bawah sebuah yang namanya OJK. Strukturnya nanti memang unik. Ya mirip-mirip sama negara lain seperti Korea. Digabung tapi tetap elemen otonominya ada. Dia otonomi tapi kemudian dibawahi oleh yang namanya dewan komisioner.

Nanti ada pembagian antara regulasi dengan supervisi, itu elemen-elemen penting dari RUU OJK kita. Nanti ada bagian yang melakukan regulasi dan ada bagian yang melakukan supervisi.
(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads