Pemerintah Minta Penundaan SPP Bank BUMN Selama 2 Tahun

Pemerintah Minta Penundaan SPP Bank BUMN Selama 2 Tahun

- detikFinance
Rabu, 03 Feb 2010 14:11 WIB
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta penerapan aturan single present policy (SPP) terhadap bank BUMN ditunda selama 2 tahun dari ketentuan awal yaitu akhir 2010. Pasalnya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam penerapannya.

"Kita sudah kirim surat ke Bank Indonesia (BI). Kita minta ditunda 2 tahun sampai 2012, karena tahun ini kan enggak mungkin," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).

Namun, hingga kini permintaan tersebut belum direspon oleh bank sentral tersebut. Menurutnya, sementara menunggu tanggapan BI, pihaknya tetap akan melakukan seluruh persiapan yang dibutuhkan dalam penerapan aturan SPP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan kita nanti kan ke arah bank go global. Jadi banyak restrukturisasi internal dulu," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep penerapan SPP tetap dilakukan dengan membentuk induk usaha atau holding company bank BUMN seperti sebelumnya diwacanakan. Induk usaha itu nantinya akan menggabungkan 4 bank pelat merah.

Keempat bank tersebut antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

"Konsep tetap awal seperti dulu, bentuk holding. Kita harapkan bisa disetujui (BI)," ujarnya

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads