"Kita sudah kirim surat ke Bank Indonesia (BI). Kita minta ditunda 2 tahun sampai 2012, karena tahun ini kan enggak mungkin," kata Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum direspon oleh bank sentral tersebut. Menurutnya, sementara menunggu tanggapan BI, pihaknya tetap akan melakukan seluruh persiapan yang dibutuhkan dalam penerapan aturan SPP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, konsep penerapan SPP tetap dilakukan dengan membentuk induk usaha atau holding company bank BUMN seperti sebelumnya diwacanakan. Induk usaha itu nantinya akan menggabungkan 4 bank pelat merah.
Keempat bank tersebut antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
"Konsep tetap awal seperti dulu, bentuk holding. Kita harapkan bisa disetujui (BI)," ujarnya
(ang/dnl)











































