Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, apabila yang dimaksud kepemilikan tunggal tersebut berarti pemegang keputusan mutlak, dan hal tidak bisa diterapkan pada bank plat merah. Pasalnya, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas atas bank BUMN tidak bisa dibilang pemilik tunggal.
"Setiap keputusan tidak bisa diambil sendiri, tetapi melibatkan orang banyak termasuk DPR. Itu berarti sudah keputusan rakyat banyak juga," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan BUMN kan enggak perlu melalui itu semua," ujarnya.
Menurut Said, jika keputusan diambil secara tunggal, maka hal itu berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Keuangan dan UU BUMN yang menyebutkan pengambilan keputusan dan kebijakan terhadap BUMN harus dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR.
"Pemerintah saja sudah bukan tunggal, ada Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan lain-lain. Lalu dibawa ke DPR juga," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah meminta penerapan aturan SPP terhadap bank BUMN ditunda selama 2 tahun dari ketentuan awal yaitu akhir 2010.
(ang/qom)











































