"Kasus Bank Century adalah kasus perampokan berencana," ujar juru bicara Fraksi Hanura, Akbar Faisal dalam Rapat Pansus dengan agenda pandangan sementara fraksi-fraksi terkait kasus Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan perampokan yang direncanakan karena dari awal bank ini berdiri hingga diambil alih pemerintah terdapat penyimpangan-penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak berikut adalah pihak yang bertanggung jawab dan terkait kasus tindak pidana korupsi dan money laundering di Bank Century yakni :
- Manajemen CIC
- Manajemen Bank Century lama
- Manajemen Bank Century baru.
- Pejabat BI periode akuisisi merger
- Pejabat BI periode paska merger dan FPJP
- Pejabat BI terkait proses pemberian PMS
- Pejabat KSSK
- Pejabat UKP3R
- Pejabat Komite Koordinasi
- Pejabat LPS.
"Demikian nama-nama yang terkait perampokan Bank Century oleh pemilik bank dan beberapa pihak terkait yang melibatkan pejabat institusi BI dan pejabat institusi fiskal. Unsur tindak pidana korupsi terpenuhi. Semua seperti itu adanya dan kami tidak melebih-lebihkan," pungkasnya.
(dru/qom)











































