Demikian diungkapkan oleh Anggota BPK Taufiqurrahman Ruki dalam Rapat dengan Pansus Hak Angket Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (09/02/2010).
"Posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Century pada tanggal 21 November 2008 tercatat sebesar Rp 8,95 triliun yang dijamin oleh LPS hanya sebesar Rp 4,67 triliun," ujar Ruki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki mengatakan, nasabah Bank Century tercatat sebanyak 43.811 dengan jumlah rekening sebanyak 63.156 rekening.
Hingga saat ini, BPK masih melakukan audit investigasi lanjutan. "Kita tidak bisa janji kapan akan diselesaikan audit ini. Hal ini dikarenakan BPK masih mengalami banyak kendala dalam melakukan penyelidikan," ujar Anggota BPK Hasan Bisri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan, uang talangan Bank Century yang dikeluarkan LPS memang sebesar Rp 6,7 triliun, namun uang tersebut tidak hilang begitu saja. LPS mempunyai waktu maksimal 5 tahun untuk menjual kembali Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sehingga potensi kerugian bisa diminimalisir, bahkan bisa balik modal.
(dru/dnl)











































