BI Tak Mau Kecualikan Bank BUMN Dari SPP

BI Tak Mau Kecualikan Bank BUMN Dari SPP

- detikFinance
Rabu, 10 Feb 2010 14:10 WIB
 BI Tak Mau Kecualikan Bank BUMN Dari SPP
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan tidak akan memberikan pengecualian kepada bank-bank BUMN terkait aturan Single Presence Policy (SPP).

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, BI ingin agar bank-bank BUMN ikut menjalankan aturan SPP agar bank-bank BUMN tidak bersaing pada area yang sama.

"Kita kan juga ingin agar mereka tidak bersaing pada area yang sama, saya pikir itu perlu. Kan tidak harus merger, saya kira kalau pemiliknya ingin seperti itu. Kami sedang menunggu suratnya," tuturnya dalam acara Mukernas Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, yang paling memungkinkan adalah bank-bank BUMN akan diberikan waktu lebih panjang untuk menerapkan aturan SPP. Dalam aturan BI, seluruh bank di Indonesia harus melaksanakan aturan SPP paling lambat akhir 2010.

"Kalau ditunda (SPP untuk bank BUMN), PBI-nya (Peraturan Bank Indonesia) dimungkinkan. Secara spesifik memang tidak disebutkan berapa lama. Kita lihat saja nanti, apakah permintaannya reasonable. Terus kita pantau, progress report-nya dan sebagainya," kata Muliaman.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads