Demikian hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
"Berdasarkan laporan direksi yang kita terima, tidak ditemukan kerugian apa-apa setelah menyimpan dana di Century. Justru gain yang diperoleh cukup tinggi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan catatan, penempatan dana harus prudent dan tidak merugikan BUMN yang bersangkutan. Pasalnya, jika terbukti merugikan, dianggap merugikan negara karena pemegang saham mayoritas BUMN adalah pemerintah, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Ia mengatakan, penempatan dana di Century dilakukan BUMN sesuai dengan prosedur yang berlaku, begitu pula dengan penarikan dana baik sebelum maupun setelah dilakukan penyelamatan atau bail out. Memang ada beberapa BUMN yang menarik dananya setelah bailout, menurut Said, karena tanggal jatuh temponya setelah dilakukan penyelamatan.
"Mereka rata-rata menyimpan dalam bentuk deposito. Sudah ditarik semua sekarang walaupun waktu itu ada surat dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk menahan penarikan dana," jelasnya.
Said menambahkan, seluruh dana BUMN yang pernah disimpan di Century kini semuanya telah kembali ke kas perusahaan tanpa kurang satu sen pun.
"Sudah kembali 100 persen. Memang yang menyimpan hanya 4 BUMN saja.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Bank Century telah memanggil 4 Direktur Utama BUMN besar untuk dimintai keterangan seputar penempatan dana mereka di Bank Century. Direktur perusahaan plat merah itu antara lain Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama Asabri Adam R. Damiri, dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk Bintang Perbowo.
(ang/qom)











































