BI Ungkap Kronologi Pemberian FPJP ke Century

BI Ungkap Kronologi Pemberian FPJP ke Century

- detikFinance
Jumat, 12 Feb 2010 11:45 WIB
BI Ungkap Kronologi Pemberian FPJP ke Century
Jakarta - Bank Indonesia (BI) gelar rekonstruksi proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century di depan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century.

Proses rekonstruksi dilakukan melalui presentasi oleh Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas Dyah Makhijani di Gedung Bank Indonesia Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran, Jumat (12/02/2010).

Pansus diwakili oleh Idrus Marham, Maruarar Sirait, Azis Syamsudin, Rommuhurmuzy. Sementara itu dari BI hampir seluruh Dewan Gubernur yang dipimpin oleh Pjs Gubernur BI Darmin Nasution menghadiri pertemuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses rekonstruksi, Dyah memaparkan kronologi pemberian FPJP kepada Bank Century pada tanggal 14 November 2008.

-Sekitar pukul 14.00

DPM (Direktorat Pengelolaan Moneter) mengirim ke Memo ke DPB 1 (Direktorat Pengawasan Bank 1) perihal permintaan informasi dan rekomendasi terkait permohon FPJP.

-Mulai sekitar pukul 14. 00 sampai malam
DKBU (Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM) melakukan proses pengecekan kelengkapan dokumen aset kredit yang dihadiri oleh dewan pengawas moneter, Dewan Pengawas Bank 1 bank dan notaris sampai dengan pengikatan FPJP.

-Pada pukul 16.30
Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran menginformasikan saldo giro negatif kepada Dewan Pengawas Moneter dan Dewan Pengawas Bank 1.

-Sekitar pukul 18.30

Atas dasar pertemuan Pimpinan Dewan Pengawas Moneter, Dewan Pengawas Bank 1 dan DKBU melakukan proses pengecekan kelengkapan dokumen aset kredit

-Pukul 18.00

DASP ( Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran) Menginformasikan kepada DPM dan DPBI 1 pertelepon mengenai saldo giro BC.

-Pukul 19.00

DPM mengirimkan memo kepada DKBU perihal pengikatan jaminan

-Pukul 19.30

DPM menyampaikan surat pemberitahuan kepada BC bahwa BI telah menyetujui permohonan FPJP BC.

-Sekitar Pukul 20.00

Penandatanganan perjanjian FPJP oleh Direktur DPM dengan Direksi BC (dengan notaris)

"Jadi faktanya FPJP ditandatangani dan disetujui oleh BI pada jam 20.00," ujar Dyah.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads