"Kalau masyarakat terutama nasabah sampai tahu rekeningnya dibuka, mereka bisa menuntut ke pengadilan," kata Ekonom Avialiani saat dihubungi detikFinance, Sabtu (13/2/2010).
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Bank Century meminta data terkait aliran dana dari rekening Bank Century Pusat ke 50 rekening Bank Century cabang Denpasar. Bank Century Denpasar tak mau membuka data rahasia nasabah dikarenakan terbentur undang-undang (UU) perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang wajib untuk merahasiakan adalah Direksi, Komisaris, pegawai bank dan pihak terkait. Ancaman terhadap hal itu diuraikan oleh pasal 47 (1): "Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Menurut Aviliani, Pansus Century bisa saja meminta data tersebut jika memang diperlukan untuk penyelidikan, namun harus melalui proses yang berlaku. "Kalau memang perlu, mereka bisa minta ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), atau pengadilan. Jadi tidak secara langsung jarena tidak punya hak," ujarnya.
Ia menambahkan, kerahasiaan data nasabah di bank merupakan salah satu faktor terpenting yang menjadi jaminan kepercayaan nasabah kepada bank selama ini. Kalau sampai dibuka ke publik, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan akan terganggu, bahkan hilang.
"Kalau mereka (Pansus Century) seenaknya membuka data nasabah, nanti banyak orang tidak percaya lagi menyimpan uang di bank. Nasabah bisa was-was sewaktu-waktu rekeningnya akan dibuka," imbuhnya.
(ang/dru)











































