Keinginan Pansus untuk membongkar-bongkar data rahasia nasabah itu ternyata sempat menimbulkan keresahan nasabah lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan 'masa lalu' Bank Mutiara.
Nasabah Bank Mutiara sempat resah ketika Pansus Hak Angket Bank Century meminta manajemen untuk membuka data-data yang terkait kerahasiaan bank.Β Namun, hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya rush (penarikan dalam jumlah besar) dapat dibendung oleh manajemen dengan melakukan imbauan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryono menjelaskan, cukup banyak nasabah yang menanyakan langsung kepada manajemen soal keinginan Pansus membuka data nasabah tersebut.
"Mereka menanyakan soal data-data yang diminta Pansus, namun semua sudah dijelaskan oleh pihak bank Mutiara dan nasabah-pun sudah tenang saat ini," tambah Maryono.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Bank Century yang datang ke bank Century cabang Denpasar, Bali meminta manajemen setempat untuk memberikan data 50 deposan bank Century karena disinyalir terdapat penyimpangan. Namun manajemen setempat tidak memberikan data-data tersebut karena terbentur oleh undang-undang perbankan.
Maryono mengimbau kepada para nasabah untuk tetap tenang dan tidak panik karena bank Mutiara sama halnya dengan bank-bank lain dimana tetap berpegang teguh kepada undang-undang perbankan.
"Pansus hanya proses politik dan Bank Mutiara saat ini beroperasi normal dimana tetap mengedepankan dan menerapkan undang-undang perbankan," tuturnya.
Namun, lanjut Maryono, manajemen tetap mendukung Pansus dalam menjalankan tugasnya yakni membongkar aliran dana bailout Bank Century.
"Proses Pansus tetap kita dukung namun kita tidak bisa menyerahkan begitu saja jika itu menyangkut kerahasiaan bank," tegas Maryono.
Manajemen akan memenuhi apa yang diminta Pansus jika memang tidak melanggar undang-undang perbankan yang ada.
"Seperti misalnya mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) ataupun melalui keputusan pengadilan dan penyitaan," tegasnya.
Maryono juga menepis tudingan jika tidak diberikannya data-data yang diminta Pansus karena manajemen menutupi sebuah kebenaran atau suatu penyimpangan.
"Kita sangat terbuka dan tidak ada maksud sama sekali untuk menutup-nutupi, hanya mekanismenya saja yang harus jelas sehingga manajemen tidak melanggar undang-undang perbankan dalam membuka sebuah data dimana menyangkut kerahasiaan bank," tutup Maryono.
Seperti diketahui, Pengertian dasar tentang Rahasia Bank (RB) dirumuskan di dalam pasal 1 angka 28 UU 10/98 tentang Perbankan, sebagai: "segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya". Sementara RB dirumuskan dalam pasal 40 sebagai:"Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Yang wajib untuk merahasiakan adalah Direksi, Komisaris, pegawai bank dan pihak terkait. Ancaman terhadap hal itu diuraikan oleh pasal 47 (1): "Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pansus Hak Angket pun juga ngotot menyita data-data nasabah. Ketua Pansus Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan, sesuai dengan pasal 19 UU No 6 Tahun 1954 tentang penetapan hak angket yakni pendiri hak angket diberikan wewenang untuk memanggil secara paksa. Hal itu dilakukan untuk menyerahkan bukti-bukti yang diinginkan oleh Pansus.
Sedangkan pasal 17 UU No 6 tahun 1954 berisi kepada yang membangkang dalam proses kelancaran dan menghalangi tugas Pansus untuk mendapatkan data dan fakta maka akan dilakukan penyanderaan.
"Sesuai dengan pasal ini akan melakukan penyanderaan 100 hari kepada pihak-pihak yang tidak memberikan data," ungkapnya di Denpasar pekan lalu.
(dru/qom)











































