Hal itu terjadi meski pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 33 tahun 2006 dan juga kehadiran Oversight Committee oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pada tahun 2007.
"Meski ada PP No .33 tahun 2006, namun bank-bank BUMN masih ragu-ragu memberikan haircut dalam rangka penyelesaian NPL," jelas Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam penjelasan tertulisnya kepada DPR, yang dikutip detikFinance, Senin (15/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, maka bank-bank BUMN tidak memiliki level playing field yang sama dengan bank swasta nasional asing terutama dalam hal restrukturisasi atau penyelesaian kredit bermasalah oleh bank-bank BUMN.
"Hal ini terkait dengan belum adanya persamaan persepsi antara BUMN dengan pemangku kepentingan lain seperti lembaga penegakan hukum bahwa piutang BUMN merupakan piutang negara sehingga manajemen tidak berani melakukan haircut pinjaman yang sangat diperlukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi debitur yang sedang sulit karena dapat dipersepsikan sebagai kerugian negara," urai Mustafa.
Ia menambahkan, kondisi tersebut mengakibatkan restrukturisasi ataupun penyelesaian kredit bermasalah menjadi tidak leluasa sesuai best practice sebagaimana dilakukan bank-bank swasta.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian BUMN telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mengamandemen UU No.49/Prp/1960.Β Kementerian BUMN juga memberikan dukungan kepada bank-bank BUMN agar bisa bersaing dengan bank swasta nasional antara lain dengan:
- Penguatan permodalam bank BUMN baik melalui organic growth maupun unorganic growth.
- Meningkatkan mutu dan efisiensi layanan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama BUMN lain yang saling menguntungkan.
- Meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu menjalankan bisnis secara kompetitif di tingkat global.
- Membangun dan mengembangkan teknologi informasi yang dapat menopang perusahaan.











































