PPATK: Pansus Tak Perlu Sandera Direksi Bank Mutiara

PPATK: Pansus Tak Perlu Sandera Direksi Bank Mutiara

- detikFinance
Rabu, 17 Feb 2010 18:19 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpendapat penyanderaan Direksi Bank Mutiara oleh pengadilan terkait kasus aliran dana Bank Century dianggap tidak perlu. Karena selama ini pihak Bank Mutiara selalu bekerjasama termasuk dengan Pansus.

"Maryono (Dirut Mutiara) selalu bekerjasama dengan Pansus, dan tidak pernah dipanggil secara paksa. Sementara kasus Bank Century di Bali lebih dikarenakan mereka takut bertentangan dengan aturan UU Perbankan," ujar Kepala PPATK Yunus Husein dalam Diskusi Panel Pansus Vs Kerahasiaan Bank Century di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (17/02/2010).

Yunus berpendapat, dasar hukum Pansus untuk meminta penyanderaan direksi Bank Century sama sekali tidak kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dasar hukum untuk lembaga yang melaksanakan penyanderaan tersebut juga tidak ada. Padahal jika ingin melakukan penyanderaan harus sesuai dengan ketentuan formal, standar, dan mekanisme yang jelas," paparnya.

Selain itu, lanjut Yunus, persoalan penyanderaan sebetulnya tidak perlu dilakukan karena masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh. "Melalui BI ataupun ketetapan pengadilan. Tidak perlu sampai ke penyanderaan," tegasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads