"Maryono (Dirut Mutiara) selalu bekerjasama dengan Pansus, dan tidak pernah dipanggil secara paksa. Sementara kasus Bank Century di Bali lebih dikarenakan mereka takut bertentangan dengan aturan UU Perbankan," ujar Kepala PPATK Yunus Husein dalam Diskusi Panel Pansus Vs Kerahasiaan Bank Century di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (17/02/2010).
Yunus berpendapat, dasar hukum Pansus untuk meminta penyanderaan direksi Bank Century sama sekali tidak kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Yunus, persoalan penyanderaan sebetulnya tidak perlu dilakukan karena masih ada jalan keluar yang bisa ditempuh. "Melalui BI ataupun ketetapan pengadilan. Tidak perlu sampai ke penyanderaan," tegasnya.
(dru/dnl)











































