Direktur Treasury, FI dan Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung itu telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga seharusnya tidak ada lagi penghalang bagi KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri untuk melakukan eksekusi aset-aset Benua Indah.
"Kami memiliki perhatian yang kuat untuk membenahi kredit bermasalah dengan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap para debitur yang tidak kooperatif menyelesaikan masalah kreditnya dan kami sangat menyayangkan keluarnya Penetapan PTUN Pontianak yang menunda pelaksanaan lelang aset BIG. Lelang tersebut sejatinya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan utang BIG," kata Thomas Arifin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BIG Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL (dahulu PUPN) tanggal 12 April 2005 dengan jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10% dari total utangnya.
Benua tidak memenuhi pembayaran angsuran petani dari hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 30% yang dipotong Perusahaan Inti (BIG) kepada Bank. Posisi tunggakan dimaksud berdasarkan catatan Bank per Desember 2009 mencapai Rp 60,5 miliar.
Petani juga mengalihkan penjualan TBS ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh dan mengakibatkan harga TBS per kilogram menjadi rendah, karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BIG berhenti beroperasi.
"Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut penyelesaiannya maka akan mengakibatkan nilai aset semakin merosot dan berdampak pada berkurangnya tingkat pengembalian piutang negara serta dikuatirkan akan menjadi preseden yang kurang baik bagi penyelesaian kredit bermasalah," tambah SVP Special Asset Management Group Agus Sudiarto.
Bank Mandiri sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalah ini termasuk melibatkan instansi atau lembaga terkait. Tapi, BIG tidak beritikad baik dan justru mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta 1 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Maret 2008 sebagai upaya menghindar dari
kewajibannya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, Bank Mandiri dimenangkan melalui putusan Nomor 262/Pdt.G/2008/PN.Jkt Sel. Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, Benua Indah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan bandingnya dikabulkan melalui putusan Nomor 675/PDT/2008/PT.DKI tertanggal 13 Maret 2009.Â
Bank Mandiri bersama KPKNL Jakarta 1 kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya pada 22 Desember 2009 keputusan Mahkamah Agung memenangkan Bank Mandiri dan KPKNL.
Namun, BIG masih saja berupaya menghalangi KPKNL dan Bank Mandiri untuk mengeksekusi asetnya dengan mengajukan gugatan baru, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara no.13/Pdt.G/2010 tanggal 11 Januari 2010) dengan materi yang sama dengan perkara yang sudah diputus Mahkamah Agung. Selain itu, BIG juga mengajukan gugatan kepada KPKNL di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan registrasi No. 09/PEN/ HS/C/2009.PTUN-PTK tanggal 12 Februari 2010.
Gugatan BIG terhadap KPKNL sebenarnya merupakan gugatan atas surat korespondensi dari KPKNL Jakarta 1 kepada KPKNL Pontianak untuk permohonan bantuan pelaksanaan lelang yang ditindaklanjuti oleh KPKNL Pontianak dengan membuat Pengumuman Lelang pada 8 Februari 2010.
Materi gugatan itu sebenarnya tidak termasuk ke dalam kategori
keputusan Tata Usaha Negara bila mengacu pada ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5/1986Â tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena memang bukan suatu produk penetapan dari Badan atau Pejabat TUN.
Bank Mandiri mengharapkan PTUN Pontianak dapat lebih mendalami sebelum mengambil sikap untuk membuat penetapan karena sebagaimana lazimnya suatu putusan perkara TUN yang berasal dari masalah perdata akan sejalan dengan keputusan pengadilan perdatanya yang jelas-jelas telah diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.
(dnl/dro)











































