Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, draft RUU yang akan diserahkan mengacu pada UU Bank Indonesia pasal 34. Penyerahan RUU OJK ke DPR ditargetkan terlaksana pada akhir Maret atau paling lambat dalam bulan April mendatang.
"Sebelumnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Panitia Antar Departemen (PAD). Selanjutnya baru ke Kementerian Hukum dan HAM dan akan diserahkan kepada Presiden," Kata Fuad saat ditemui di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (1/3/2010).
Dikatakan Fuad, menurut UU BI, OJK itu harus sudah beroperasi pada akhir 2010. "Artinya UU itu harus sudah jadi tahun 2010," imbuhnya.
Ditambahkan Fuad, OJK menjadi badan pengawasan perbankan, serta lembaga keuangan non bank. Saat ini fungsi pengawasan perbankan ada di BI, sementara untuk fungsi pengawasan (supervisi) pasar modal dan lembaga keuangan non bank ada di Bapepam-LK, yang merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun fungsi pengawasan bank terpisah dari BI, bank sentral tersebut masih bisa menempatkan orang-orangnya di OJK sebagai pejabat ex-officio. Tujuannya untuk memperoleh data dan informasi seputar kondisi perbankan nasional yang dibutuhkan untuk memutuskan kebijakan di bidang moneter.
(wep/dnl)











































