Bapepam: OJK Harus Terbentuk Tahun Ini

Bapepam: OJK Harus Terbentuk Tahun Ini

- detikFinance
Senin, 01 Mar 2010 20:02 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan draft rancangan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir Maret ini. Draf OJK saat ini masih ada di Panitia Antar Departemen (PAD), dan dalam 14 hari ke depan akan diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM (Dephumham).

Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, draft RUU yang akan diserahkan mengacu pada UU Bank Indonesia pasal 34. Penyerahan RUU OJK ke DPR ditargetkan terlaksana pada akhir Maret atau paling lambat dalam bulan April mendatang.

"Sebelumnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Panitia Antar Departemen (PAD). Selanjutnya baru ke Kementerian Hukum dan HAM dan akan diserahkan kepada Presiden," Kata Fuad saat ditemui di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (1/3/2010).
 
Dikatakan Fuad, menurut UU BI, OJK itu harus sudah beroperasi pada akhir 2010. "Artinya UU itu harus sudah jadi tahun 2010," imbuhnya.
 
Ditambahkan Fuad, OJK menjadi badan pengawasan perbankan, serta lembaga keuangan non bank. Saat ini fungsi pengawasan perbankan ada di BI, sementara untuk fungsi pengawasan (supervisi) pasar modal dan lembaga keuangan non bank ada di Bapepam-LK, yang merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OJK tersebut nantinya akan ada dewan komisioner, pengawas bank, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. "Jadi regulator dan supervisor ada pemisahan. Ada check and balances," katanya.

Walaupun fungsi pengawasan bank terpisah dari BI, bank sentral tersebut masih bisa menempatkan orang-orangnya di OJK sebagai pejabat ex-officio. Tujuannya  untuk memperoleh data dan informasi seputar kondisi perbankan nasional yang dibutuhkan untuk memutuskan kebijakan di bidang moneter.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads