"Rafat dan Hesham didakwa menggunakan 3 pasal. Dua di antaranya adalah dakwaan atas tindak pidana korupsi dan satu dakwaan atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono ketika ditemui di Kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (11/03/2010).
Sugeng menjelaskan kedua pasal tindak pidana korupsi yakni :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Primair, pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 199 no 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, no 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Kedua mantan pemilik Benk Century tersebut akan dimulai sidang In Absentia dengan No.Perkara 399/pid.b/2010/PN JKT PST pada tanggal 18 Maret 2010. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Febri Ardiansyah dan beberapa orang lain asal Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari). Berkas perkara terhadap Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2010.
(dru/dnl)











































