Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui aturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sudah lama dan perlu diubah seiring kondisi ekonomi saat ini.
Aturan pengenaan PPh atas pencairan JHT diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Artinya sudah 16 tahun aturan tersebut berlaku.
"Sudah lama memang ini umurnya, saatnya perlu diubah," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas tarif PPh Final 0% diberikan untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta. DJP terbuka menaikkan ambang batas (threshold) tersebut jika memang terdapat usulan dari masyarakat.
Eddy menyebut kajian aturan akan dilakukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Jika memang kajian mendukung dan sesuai fakta di lapangan, baru aturan bisa diubah.
"Sekarang ada namanya DJSEF, di sanalah yang mengkaji usulan-usulan masyarakat. (Ada) pendapat Rp 50 juta sudah nggak adil lagi, harusnya yang 0% itu sampai dengan Rp 100 juta misalnya, alasannya apa. Misalnya ada indeks harga berlaku, atau kebutuhan sudah naik, inflasi sudah sekian. Dari mereka (DJSEF) nanti mengkaji apakah benar atau tidak, atau cari tengah-tengahnya oke lah jadi Rp 75 juta," ucap Eddy.
"Dari situ baru pemerintah membuat perubahan PP Nomor 68 Tahun 2009," tambahnya.
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan adanya banyak protes dari masyarakat bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk melihat kembali aturan tersebut.
"Jadi memang barangkali dengan keadaan sekarang banyak yang melakukan protes, mungkin juga akhirnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk melihat kembali. Tetapi itu kan harus ada kajiannya dan itu memang bukan di DJP," jelas Inge dalam kesempatan yang sama.
Jika memang ada usulan dari masyarakat, Kementerian Keuangan melalui DJSEF akan melakukan kajian. "Untuk melihat kembali apakah harus dinaikkan threshold-nya atau tidak," tambah Inge.
Lihat juga Video Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua











































