Demikian disampaikan Pengamat Perbankan Syariah Adiwarman Kurnia saat ditemui dalam soft-launching BCA Syariah di Jalan Jatinegara Timur Jakarta, Senin (5/4/2010).
Menurut Adiwarman, perbedaan kedua fatwa haram bunga bank ini adalah Muhamadiyah menghilangkan kalimat "jika dalam keadaan terdesak, bank konvensional masih diperbolehkan" dalam fatwanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait fatwa haram bunga bank itu, Adiwarman menilainya sebagai sebuah hal yang sifatnya internal. Fatwa itu juga diharapkan mendorong para pengikut Muhammadiyah untuk menggunakan perbankan syariah.
"Imbauan ini merupakan internal dan pembangunan universitas mereka kan bisa melakukan dana dari perbankan syariah. Selama ini kan mereka masih pakai konvensional juga," ungkap Kurnia.
Sementara, Pjs Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Adi Putra Tahir berpendapat fatwa bunga perbankan haram tidak akan berpengaruh pada migrasi nasabah dari perbankan konvensional ke syariah.
"Saya rasa nggak yah, perbankan kita sudah menyangkut secara global," kata Adi saat ditemui di Hotel Nikko.
Menurutnya negara-negara di Timur Tengah saja saat ini masin menganut perbankan yang mengacu pada perbankan internasional. Sehingga kata dia, jika terjadi migrasi dalam jumlah besar maka perubahan justru terlebih dahulu pada sitem perbankan internasional (konvensional).
"Harus dunia yang berubah, kalau di dalam negeri, masih nunggu," katanya.
Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
(wep/qom)