Surat bernomor R-28/Pres/04/2010 tertanggal 7 April 2010 perihal penyampaian kembali RUU tentang pencabutan Perppu No.4 Tahun 2009 tentang JPSK diterima pimpinan DPR beberapa hari yang lalu.
"Esensi dari surat Presiden tersebut intinya Presiden mengembalikan kembali surat berisi RUU pencabutan Perppu tentang JPSK yang beberapa waktu lalu dikembalikan kepada Presiden," ungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selisihnya berbeda setahun. Isinya pejabat sektor keuangan akan kebal hukum begitu disahkan DPR," jelas Priyo.
Untuk menindaklanjuti surat Presiden tersebut, Priyo segera menggelar rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi DPR.
"Karena esensi kami mengadakan rapim mendadak, dan rapim memutuskan untuk minggu ini, mudah-mudahan hari Kamis bisa dilaksanakan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi akan memberikan solusi," tutupnya.
Wacana mengenai imunitas hukum bagi pejabat di sektor keuangan sudah lama berkembang. Tujuannya adalah agar pejabat tersebut berani mengambil keputusan, dan dijamin tidak akan diusut secara hukum seperti kasus-kasus yang sbelumnya terjadi.
(van/dnl)











































