Perbanas Keberatan Adanya Pajak Tambahan

Perbanas Keberatan Adanya Pajak Tambahan

- detikFinance
Rabu, 28 Apr 2010 19:36 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) berpendapat 'pungutan' yang terlalu banyak dibebankan kepada industri perbankan akan mengakibatkan investor tidak lagi tertarik terhadap bisnis bank.

"Jika nanti bank dibebankan selain premi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) seperti biaya pengawasan di OJK dan penerapan pajak maka nanti tidak ada lagi yang mau berbisnis di perbankan," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono kepada wartawan ketika ditemui disela acara Apconex 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (28/04/2010).

Ia menuturkan, para investor telah dibebankan oleh padatnya aturan-aturan perbankan. Sehingga, lanjut Sigit jika nantinya investor dibebankan lagi kepada biaya pengawasan dan pajak ekstra maka investor bisa pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor bakal jual saham bank-nya, karena dividen yang diberikan dipotong-potong untuk bayar pungutan lagi," jelas Sigit.

Untuk itu, lanjut Sigit diperlukan pengkajian lebih jauh mengenai penerapan beban pajak kepada sektor keuangan.

Sebelumnya, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penerapan pajak khusus bagi sektor keuangan. Hal tersebut mengacu ide dari pertemuan G-20 antara negara-negara dengan bank sentral.

Sigit menambahkan, jika diterapkan di Eropa dan Amerika memang tepat karena bankir yang bergerak di investment bank gajinya sangat besar serta bonus. "Jika dibandingkan dengan Indonesia tidak seberapa," ucapnya.

Selain itu, Sigit menambahkan pungutan pajak harus menggunakan undang-undang yang jelas. "Maka dari itu perlu dikaji lebih dalam mengenai penerapan pajak di sektor keuangan," tandasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads