Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Robert Tantular Triyanto ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (11/05/2010).
"Negara menolak damai, maka tadi telah ditandatangani berita acara gagal mediasi," ujar Triyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Triyanto mengatakan, setalah menolak untuk mediasi maka proposal mediasi akan dikembalikan kepada Majelis Hakim. "Kemudian minggu depan baru akan masuk kepada sidang lanjutan dengan pembacaan gugatan," tuturnya.
Seperti diketahui, Untuk diketahui Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century Idrus Marham terkait proses pemeriksaan bailout Century. Robert yang kini mendekam di penjara itu mengajukan tuntutan ganti rugi cuma Rp 1.
Menurut Triyanto, gugatan itu dilayangkan ke Jusuf Kalla dkk untuk mencari keadilan. Robert Tantular hanya ingin ada permohonan maaf dari pihak-pihak yang digugatnya terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus bailout Bank Century.
Ia juga menjelaskan, 4 hal yang mendasari gugatannya tersebut. Pertama, penangkapan Robert Tantular atas perintah JK pada 25 November 2008. Kedua, tujuan dan statement atau pernyataan bahwa Robert Tantular adalah perampok oleh Jusuf Kalla dan mantan kabareskrim Susno Duadji.
Ketiga, masalah Robert diisolir atas perintah Susno Duadji yang ketika itu menjabat Kabareskrim. Keempat, adanya kesengajaan di mana Susno Duadji sengaja memisahkan berkas perkara menjadi banyak.
(dru/dnl)











































